Proses Peninjauan Sejawat

§
Proses Review Naskah

Peer Review Double-Blind

Kualitas Akademik · Objektivitas · Kontribusi Ilmiah

 

Semua naskah yang dikirimkan ke Jus et Civitas: Jurnal Pengabdian Masyarakat akan melalui proses peer review double-blind untuk memastikan kualitas akademik, objektivitas, dan kontribusi ilmiah naskah terhadap bidang hukum dan pengabdian masyarakat.

Tahapan Proses Review

  1. 1

    Pemeriksaan Awal oleh Editor
    Editor akan melakukan penilaian awal terhadap kelengkapan administratif, kesesuaian fokus dan scope jurnal, serta orisinalitas naskah dengan bantuan perangkat deteksi plagiarisme.

  2. 2

    Review oleh Mitra Bestari atau Reviewer
    Naskah yang lolos seleksi awal akan dikirimkan kepada minimal dua reviewer independen. Reviewer tidak mengetahui identitas penulis, dan sebaliknya, sesuai mekanisme double-blind. Reviewer akan menilai aspek kebaruan, metodologi, kontribusi ilmiah, dan kejelasan penyajian.

  3. 3

    Rekomendasi Reviewer
    Reviewer akan memberikan salah satu dari empat rekomendasi berikut:

    • Diterima tanpa revisi
    • Diterima dengan revisi minor
    • Diterima dengan revisi mayor
    • Ditolak
  4. 4

    Keputusan Editor
    Editor akan membuat keputusan akhir berdasarkan masukan reviewer. Jika diperlukan, naskah dapat dikirim ulang ke reviewer setelah revisi untuk evaluasi lanjutan.

  5. 5

    Proses Revisi oleh Penulis
    Penulis diberikan waktu tertentu untuk melakukan revisi sesuai masukan reviewer. Revisi yang tidak sesuai atau terlambat dapat berujung pada penolakan naskah.

  6. 6

    Proofreading dan Finalisasi
    Setelah naskah dinyatakan diterima, tim editorial akan melakukan penyuntingan akhir dan proofreading sebelum diterbitkan.

Lama Proses

Waktu rata-rata proses review hingga keputusan akhir berkisar antara 4 hingga 8 minggu.

Jurnal ini menjunjung tinggi prinsip transparansi, integritas, dan profesionalisme dalam seluruh proses penilaian naskah ilmiah.