Proses Peninjauan Sejawat
Peer Review Double-Blind
Kualitas Akademik · Objektivitas · Kontribusi Ilmiah
Semua naskah yang dikirimkan ke Jus et Civitas: Jurnal Pengabdian Masyarakat akan melalui proses peer review double-blind untuk memastikan kualitas akademik, objektivitas, dan kontribusi ilmiah naskah terhadap bidang hukum dan pengabdian masyarakat.
Tahapan Proses Review
- 1
Pemeriksaan Awal oleh Editor
Editor akan melakukan penilaian awal terhadap kelengkapan administratif, kesesuaian fokus dan scope jurnal, serta orisinalitas naskah dengan bantuan perangkat deteksi plagiarisme. - 2
Review oleh Mitra Bestari atau Reviewer
Naskah yang lolos seleksi awal akan dikirimkan kepada minimal dua reviewer independen. Reviewer tidak mengetahui identitas penulis, dan sebaliknya, sesuai mekanisme double-blind. Reviewer akan menilai aspek kebaruan, metodologi, kontribusi ilmiah, dan kejelasan penyajian. - 3
Rekomendasi Reviewer
Reviewer akan memberikan salah satu dari empat rekomendasi berikut:- Diterima tanpa revisi
- Diterima dengan revisi minor
- Diterima dengan revisi mayor
- Ditolak
- 4
Keputusan Editor
Editor akan membuat keputusan akhir berdasarkan masukan reviewer. Jika diperlukan, naskah dapat dikirim ulang ke reviewer setelah revisi untuk evaluasi lanjutan. - 5
Proses Revisi oleh Penulis
Penulis diberikan waktu tertentu untuk melakukan revisi sesuai masukan reviewer. Revisi yang tidak sesuai atau terlambat dapat berujung pada penolakan naskah. - 6
Proofreading dan Finalisasi
Setelah naskah dinyatakan diterima, tim editorial akan melakukan penyuntingan akhir dan proofreading sebelum diterbitkan.
Lama Proses
Waktu rata-rata proses review hingga keputusan akhir berkisar antara 4 hingga 8 minggu.
Jurnal ini menjunjung tinggi prinsip transparansi, integritas, dan profesionalisme dalam seluruh proses penilaian naskah ilmiah.

