Analisis Yuridis Kekuatan Pembuktian Perjanjian Lisan dalam Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Berdasarkan Putusan Pengadilan No : 44/pdt.G/2025/PN.YYK

Penulis

  • Iva Yuli Hanifah Universitas Trunojoyo Madura
  • Khoirotunnisa Universitas Trunojoyo Madura
  • Lucky Dafira Nugroho Universitas Trunojoyo Madura

DOI:

https://doi.org/10.61974/justness.v5i2.91

Kata Kunci:

Perjanjian Lisan, Wanprestasi, Pembuktian, Hukum Perdata, Kepastian Hukum.

Abstrak

Penelitian ini membahas kekuatan pembuktian perjanjian lisan dalam sengketa wanprestasi dimana perjanjian lisan meskipun tidak tertulis tetap diakui dalam hukum perdata Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menelaah kedudukan hukum perjanjian lisan serta kekuatan pembuktiannya di pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian lisan dapat dinyatakan sah, namun memiliki kekuatan pembuktian yang lebih lemah dibandingkan perjanjian tertulis, khususnya dalam perkara wanprestasi. Pengadilan mengandalkan kesaksian dan bukti pendukung untuk menilai kredibilitas. Kesimpulan menekankan pentingnya kesadaran hukum masyarakat dalam mendokumentasikan perjanjian untuk menghindari sengketa.

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-25

Cara Mengutip

[1]
Iva Yuli Hanifah, Khoirotunnisa dan Lucky Dafira Nugroho 2025. Analisis Yuridis Kekuatan Pembuktian Perjanjian Lisan dalam Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Berdasarkan Putusan Pengadilan No : 44/pdt.G/2025/PN.YYK. JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama. 5, 2 (Sep 2025). DOI:https://doi.org/10.61974/justness.v5i2.91.

Terbitan

Bagian

Articles