Analisis Yuridis Kekuatan Pembuktian Perjanjian Lisan dalam Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Berdasarkan Putusan Pengadilan No : 44/pdt.G/2025/PN.YYK
DOI:
https://doi.org/10.61974/justness.v5i2.91Kata Kunci:
Perjanjian Lisan, Wanprestasi, Pembuktian, Hukum Perdata, Kepastian Hukum.Abstrak
Penelitian ini membahas kekuatan pembuktian perjanjian lisan dalam sengketa wanprestasi dimana perjanjian lisan meskipun tidak tertulis tetap diakui dalam hukum perdata Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menelaah kedudukan hukum perjanjian lisan serta kekuatan pembuktiannya di pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian lisan dapat dinyatakan sah, namun memiliki kekuatan pembuktian yang lebih lemah dibandingkan perjanjian tertulis, khususnya dalam perkara wanprestasi. Pengadilan mengandalkan kesaksian dan bukti pendukung untuk menilai kredibilitas. Kesimpulan menekankan pentingnya kesadaran hukum masyarakat dalam mendokumentasikan perjanjian untuk menghindari sengketa.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


