Analisis Yuridis Kekuatan Pembuktian Perjanjian Lisan dalam Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Berdasarkan Putusan Pengadilan No : 44/pdt.G/2025/PN.YYK
DOI:
https://doi.org/10.61974/justness.v5i2.91الكلمات المفتاحية:
Perjanjian Lisan, Wanprestasi, Pembuktian, Hukum Perdata, Kepastian Hukum.الملخص
Penelitian ini membahas kekuatan pembuktian perjanjian lisan dalam sengketa wanprestasi dimana perjanjian lisan meskipun tidak tertulis tetap diakui dalam hukum perdata Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menelaah kedudukan hukum perjanjian lisan serta kekuatan pembuktiannya di pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian lisan dapat dinyatakan sah, namun memiliki kekuatan pembuktian yang lebih lemah dibandingkan perjanjian tertulis, khususnya dalam perkara wanprestasi. Pengadilan mengandalkan kesaksian dan bukti pendukung untuk menilai kredibilitas. Kesimpulan menekankan pentingnya kesadaran hukum masyarakat dalam mendokumentasikan perjanjian untuk menghindari sengketa.
التنزيلات
منشور
كيفية الاقتباس
إصدار
القسم
الرخصة
الحقوق الفكرية (c) 2025 JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama

هذا العمل مرخص بموجب Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.





