Konsistensi Realitas Sosial dalam Tradisi Uang Panai di Sulawesi Selatan Berdasarkan Fatwa MUI No. 02 Tahun 2022 tentang Uang Panai Terkait dengan Sila Kelima Pancasila dan Maqasid Al-Syari'ah

Penulis

  • Muhammad STAI DDI Maros
  • Trisnawati Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Andi Muh. Taqiyuddin BN Sekolah Tinggi Agama Islam Darud Dakwah Wal-Irsyad Maros
  • Samsidar Jamaluddin Sekolah Tinggi Agama Islam Darud Dakwah Wal-Irsyad Maros
  • Ahmad Arief Universitas Islam Negeri Datokarama Palu

DOI:

https://doi.org/10.61974/justness.v5i2.99

Kata Kunci:

Panai’, MUI, Pancasila, Maqasid al-Syari’ah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menguji konsistensi realitas sosial dalam tradisi Uang Panai’ dalam Fatwa MUI Sulawesi Selatan Nomor 02 Tahun 2022 tentang Uang Panai’ dengan sila kelima Pancasila dan Maqasid al-Syari’ah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Desain penelitian adalah tinjauan pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; pertama, konsep Uang Panai’ pada awalnya ditujukan untuk menghormati keluarga pengantin wanita. Uang Panai’ di kalangan masyarakat Bugis digunakan sebagai uang perayaan pernikahan atau biasa disebut sebagai uang belanja, dengan tujuan untuk mengekspresikan rasa hormat pengantin pria kepada pengantin wanita. Kedua, berdasarkan realitas sosial tradisi Uang Panaik sebagaimana tercantum dalam Fatwa MUI Sulawesi Selatan No. 02 Tahun 2022 tentang Uang Panaik, dapat disimpulkan bahwa realitas sosial ini tidak konsisten dengan sila kelima Pancasila dan Maqasid al-Syariah. Meskipun tujuan awal dari tradisi mahar, yaitu untuk menghormati mempelai wanita dan memenuhi kebutuhan finansial dalam upacara pernikahan, dianggap konsisten dengan sila kelima Pancasila dan Maqasid al-Syari’ah.

Diterbitkan

2025-09-15

Cara Mengutip

[1]
Muhammad, Trisnawati, Andi Muh. Taqiyuddin BN, Samsidar Jamaluddin dan Ahmad Arief 2025. Konsistensi Realitas Sosial dalam Tradisi Uang Panai di Sulawesi Selatan Berdasarkan Fatwa MUI No. 02 Tahun 2022 tentang Uang Panai Terkait dengan Sila Kelima Pancasila dan Maqasid Al-Syari’ah. JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama. 5, 2 (Sep 2025). DOI:https://doi.org/10.61974/justness.v5i2.99.

Terbitan

Bagian

Articles