Konsistensi Realitas Sosial dalam Tradisi Uang Panai di Sulawesi Selatan Berdasarkan Fatwa MUI No. 02 Tahun 2022 tentang Uang Panai Terkait dengan Sila Kelima Pancasila dan Maqasid Al-Syari'ah
DOI:
https://doi.org/10.61974/justness.v5i2.99Kata Kunci:
Panai’, MUI, Pancasila, Maqasid al-Syari’ahAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menguji konsistensi realitas sosial dalam tradisi Uang Panai’ dalam Fatwa MUI Sulawesi Selatan Nomor 02 Tahun 2022 tentang Uang Panai’ dengan sila kelima Pancasila dan Maqasid al-Syari’ah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Desain penelitian adalah tinjauan pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; pertama, konsep Uang Panai’ pada awalnya ditujukan untuk menghormati keluarga pengantin wanita. Uang Panai’ di kalangan masyarakat Bugis digunakan sebagai uang perayaan pernikahan atau biasa disebut sebagai uang belanja, dengan tujuan untuk mengekspresikan rasa hormat pengantin pria kepada pengantin wanita. Kedua, berdasarkan realitas sosial tradisi Uang Panaik sebagaimana tercantum dalam Fatwa MUI Sulawesi Selatan No. 02 Tahun 2022 tentang Uang Panaik, dapat disimpulkan bahwa realitas sosial ini tidak konsisten dengan sila kelima Pancasila dan Maqasid al-Syariah. Meskipun tujuan awal dari tradisi mahar, yaitu untuk menghormati mempelai wanita dan memenuhi kebutuhan finansial dalam upacara pernikahan, dianggap konsisten dengan sila kelima Pancasila dan Maqasid al-Syari’ah.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


