Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Pengguna Layanan Internet Banking Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Penulis

  • Mohammad Dluha Dosen Ilmu Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan Probolinggo
  • Yusi Ira Ariska Mahasiswa Ilmu Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan Probolinggo

DOI:

https://doi.org/10.61974/justness.v1i2.9

Abstrak

Layanan Internet Banking selain memberikan kemudahan namun juga memberikan resiko, ada berbagai modus penipuan dengan memanfaatkan Internet dan kegagalam sistem, sehingga perlindungan hukum terhadap nasabah pun dapat tidak terjamin, hak dan kewajiban nasabah cendrung tidak jelas yang pada akhirnya mengakibatkan masalah yang timbul dari transaksi internet banking tidak dapat di selesaikan dengan balk, bahkan nasabah sexing berada di pihak yang dirugikan. Maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaiamana perlindungan dan pertanggungjawaban hukum yang diberikan pihak bank terhadap nasabah pengguna Iayanan internet banking yang di tinjau dari Undang-undag nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan Undang-undang dan menggunakan bahan hukum sekunder. Adapun hasil yang diperoleh dari penelitian ini ialah bahwa meskipun tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur khusus mengenai internet banking, namun dalam tatanan hukum positif di Indonesia terdapat peraturan perundang-undangan yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi nasabah pengguna Iayanan Internet banking, yaitu Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaksanaan perlindungan nasabah pengguna Iayanan internet banking di mulal dari tahap aspek transparansi informasi produk internet banking, aspek keamanan teknologi internet banking, dan aspek tanggungjawab bank terhadap kerugian. Akan tetapi apabila pihak bank melakukan perbuatan melawan hukum maka nasabah dapat mengajukan tuntutan hukum ke pengadilan negeri dengan cara membuktikan bahwa pihak bank telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1365 KUHPerdata.

Kata Kunci: Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Internet Banking, Nasabh Pengguna Internet Banking

Diterbitkan

2021-12-02

Cara Mengutip

[1]
Mohammad Dluha dan Yusi Ira Ariska 2021. Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Pengguna Layanan Internet Banking Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama. 1, 2 (Des 2021), 85–121. DOI:https://doi.org/10.61974/justness.v1i2.9.

Terbitan

Bagian

Articles