STRATEGI PEMERINTAH DESA DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN ADMINISTRASI
STRATEGI PEMERINTAH DESA DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN ADMINISTRASI
DOI:
https://doi.org/10.61974/justness.v5i1.80Abstrak
Abstrak
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain, dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa secara eksplisit memberikan tugas pada pemerintah desa yaitu penyelenggara pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat yang berdasarkan Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini beserta tujuannya adalah pertama untuk mengetahui strategi pemerintah desa dalam meningkatkan pelayanan administrasi di Desa Rawan Kecamatan Krejengan dan mengetahui jenis administrasi desa rawan kecamatan krejengan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016.
Berdasarkan perumusan masalah dan tujuan penelitian maka metode yang digunaka adalah metode pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian hukum terhadap peraturan yang mengatur tentang strategi pemerintah desa dalam meningkatkan pelayanan administrasi di Desa Rawan Kecamatan Krejengan.
Hasil penelitian dalam penyusunan skripsi ini, Dalam Penyelenggaraan setrategi pemerintah desa dalam meningkatkan pelayanan administrasi di desa rawan kecamatan krejengan, administrasi pemerintahan desa masih belum diselenggarakan dengan baik oleh aparatur pemerintahan desa. hal ini dibuktikan tidak mampunya aparatur pemerintahan desa dalam mengupayakan agar pemerintahan desa Rawan dapat tertib administrasinya.
Kata Kunci: Pemerintah Desa, Meningkatkan Pelayanan Administrasi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


