Implementasi Sanksi Terhadap Para Pelanggar Protokol Kesehatan Di Masa Pandemi Covid-19 Menurut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020
(Study Kasus Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo)
DOI:
https://doi.org/10.61974/justness.v1i2.8Abstrak
Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019(Covid-19), merupakan kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah dalam menanggapi meningkatnya penyebaran virus covid-19 yang tengah melanda Indonesia pada saat ini. Dalam menindak lanjuti lnstruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo menetapkan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 62 tahun 2020 Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019(Covid-19). Permasalahan yang penulis kaji dalam penelitian ini beserta tujuannya adalah untuk mengetahui bagaimana penindakan hukum bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, kedua untuk mengetahui efektivitas penerapan Sanksi yang telah dilakukan oleh Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan Kraksaan. Berdasarkan perumusan masalah dan tujuan penelitian maka metode yang digunakan oleh penulis adalah metode pendekatan yuridis empiris , yaitu penelitian hukum terhadap yang mengatur tentang Protokol Kesehatan yang di kaitkan dengan pelaksanaan yang dilakukan pemerintah dan Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan Kraksaan.
Hasil penelitian dalam penyusunan Skripsi ini, pertama faktor penyebab terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Kedua Penegakan Hukum bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan. Ketiga efektivitas Penerapan Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan berdasarkan Peraturan Hukum yang berlaku di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Kata Kunci: Covid-19, Protokol Kesehatan, Penegakan Hukum Prokes
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 JUSTNESS : Jurnal Hukum dan Agama

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


