AKIBAT HUKUM DARI PEMBUATAN AKTA JUAL BELI YANG MENDAHULUI PROSES PEMECAHAN SERTIFIKAT TANAH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH (Studi Kasus Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah Muhamad Nur Kholis Muslim, SH., M.Kn.)
AKIBAT HUKUM DARI PEMBUATAN AKTA JUAL BELI YANG MENDAHULUI PROSES PEMECAHAN SERTIFIKAT TANAH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH (Studi Kasus Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah Muhamad Nur Kholis Muslim, SH., M.Kn.)
DOI:
https://doi.org/10.61974/justness.v4i2.66Abstrak
Abstrak
Pembuatan akta jual beli tanah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berasal dari sertifikat tanah induk terlebih dahulu harus dilakukan pemecahan sertifikat tanah. Namun dalam penerapannya, PPAT Muhamad Nur Kholis Muslim, SH.,M.Kn mengeluarkan akta jual beli tanah yang berasal dari sertifikat tanah induk tanpa didahului pemecahan sertifikat tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum dari pembuatan akta jual beli tanah yang mendahului proses pemecahan sertifikat tanah di Kantor PPAT Muhamad Nur Kholis Muslim, SH., M.Kn dan proses penyelesaiannya.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan konflik, yakni dengan menganalisa permasalahan pembuatan akta jual beli yang dilakukan melalui wawancara dan analisa dokumen-dokumen terkait.
Hasil dari penelitian ini memaparkan bahwa akta jual beli yang dibuat mendahului proses pemecahan sertifikat tanah merupakan prosedur yang tidak sesuai, dokumen tidak memuat informasi yang benar sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat. Adapun proses penyelesaiannya dilakukan dengan pihak terkait mengajukan pemecahan sertifikat tanah induk ke Kantor BPN Kabupaten Probolinggo dan merevisi akta jual beli kepada PPATyang bersangkutan. Dengan adanya problematika tersebut, diharapkan agar seluruh PPAT menjalankan tupoksinya secara prosedural.
Kata Kunci: Akta, Jual Beli, Pemecahan, Sertifikat Tanah
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


