PERUBAHAN SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK ATAS TANAH

Penulis

  • Abdur Rohim STIH ZAINUL HASAN
  • Rudi Cahyono Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan

DOI:

https://doi.org/10.61974/justness.v3i2.52

Abstrak

Abstrak

Di Kabupaten Probolinggo banyak terdapat tanah-tanah yang dibangun untuk menjadi rumah tinggal, salah satunya adalah Perumahan yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perubahan Hak dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria ( UUPA) Nomor  5 Tahun 1960 Penelitian ini menggunakan metode metode Yuridis Empiris. Adapun sumber yang dipergunakan adalah Sumber Data Primer yang merupakan sumber data untuk memperoleh data primer dengan cara mengadakan penelitian dilapangan dengan melakukan wawancara dan konsultasi langsung kepada pihak yang terkait serta Sumber data sekunder yang berbentuk tulisan yang diperoleh dengan melakukan penelitian kepustakaan baik itu berbentuk buku-buku umum, serta peraturan perundangan-undangan guna mendapatkan landasan teoritis.Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa dalam proses pelaksanaan perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik oleh sebuah badan hukum/pengembang dalam mendaftarkan proses peningkatan di Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo membutuhkan 12 (dua belas) tahapan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (SPOPP), sehingga Sertipikat tersebut berubah menjadi status Hak Milik.

Kata Kunci: Perubahan, Hak Guna, Bangunan, Menjadi Hak milik

Diterbitkan

2024-02-01

Cara Mengutip

[1]
Rohim, A. dan Rudi Cahyono 2024. PERUBAHAN SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK ATAS TANAH. JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama. 3, 2 (Feb 2024). DOI:https://doi.org/10.61974/justness.v3i2.52.

Terbitan

Bagian

Articles