ANALISIS PERBUATAN MENGHALANGI PROSES PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PERADILAN (OBSTRUCTION OF JUSTICE) DALAM SISTEM PIDANA DI INDONESIA

Penulis

  • MOHAMMAD ANTON SURYADI
  • Muhammad Zainal Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan

DOI:

https://doi.org/10.61974/justness.v3i2.46

Abstrak

ABSTRAK

Obstruction of justice atau yang lebih dikenal sebagai perbuatan menghalangi proses peradilan merupakan bentuk kejahatan karena tindakannya dinilai dapat menghambat sistem penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum. Tindakan obstruction of justice bertujuan untuk menghalangi maupun mempunyai efek untuk memutarbalikkan proses hukum sekaligus mengacaukan fungsi yang seharusnya dalam suatu proses peradilan. Pengertian lain dari obstruction of justice adalah upaya untuk mengganggu administrasi pengadilan, sistem peradilan atau aparat penegak hukum, termasuk mengancam saksi-saksi, percakapan yang tidak pantas dengan juri (hakim), menyembunyikan barang bukti, atau mengganggu proses penangkapan. Maka dari itu, tindakan menghalang-halangi proses hukum dianggap sebagai segala bentuk intervensi kepada seluruh proses hukum dan keadilan dari awal hingga proses itu selesai. Oleh karenanya, obstruction of justice dikategorikan sebagai salah satu jenis perbuatan pidana contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.

Sistem hukum pidana di Indonesia secara normatif telah mengatur tindakan menghalangi proses peradilan dalam banyak peraturan perundang-undangan, baik secara umum dalam KUHP maupun hukum pidana khusus yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Narkotika. Hal yang perlu diperhatikan terkait dengan tindakan menghalang-halangi proses peradilan dalam KUHP adalah bahwa dari sekian banyak pasal yang dapat dianalogikan sebagai tindakan menghalang-halangi proses peradilan, terdapat 2 (dua) pasal yang secara jelas menyebutkan unsur mencegah, merintangi, menggagalkan, menyusahkan, menghalang-halangi proses peradilan. Unsur yang sama juga telah diatur di dalam pasal-pasal yang merupakan delik obstruction of justice pada hukum pidana khusus.

Kata Kunci: Perbuatan Menghalangi Proses Peradilan, Sistem Pidana Indonesia

Diterbitkan

2024-01-24

Cara Mengutip

[1]
MOHAMMAD ANTON SURYADI dan Zainal, M. 2024. ANALISIS PERBUATAN MENGHALANGI PROSES PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PERADILAN (OBSTRUCTION OF JUSTICE) DALAM SISTEM PIDANA DI INDONESIA. JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama. 3, 2 (Jan 2024). DOI:https://doi.org/10.61974/justness.v3i2.46.

Terbitan

Bagian

Articles