IMPLEMENTASI DIVERSI BAGI ANAK DIBAWAH UMUR YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM PERADILAN ANAK
DOI:
https://doi.org/10.61974/justness.v3i2.44Abstrak
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi diversi bagi anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem Peradilan Anak. Diversi merupakan pendekatan alternatif dalam penanganan anak pelaku tindak pidana yang bertujuan untuk memberikan pengalaman pembelajaran tanpa melalui proses pengadilan formal. Penelitian ini mengkaji proses implementasi diversi, faktor-faktor yang memengaruhi, serta dampak dari penggunaan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana di bawah umur.
Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara mempelajari teori-teori dan konsep-konsep yang berhubungan dengan masalah pendekatan normatif atau pendekatan kepustakaan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada.
Selain itu, penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan perundang-undangan (statue approach) adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara menganalisa aturan atau regulasi yang berkaitan dengan isu hukum tersebut, khsusnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi diversi telah mengalami perkembangan, namun masih dihadapkan pada berbagai tantangan seperti pemahaman yang beragam dari para pelaku sistem peradilan anak dan masyarakat, serta keterbatasan sumber daya.
Hal itu dipengeruhi beberapa faktor seperti, kesadaran akan pentingnya rehabilitasi anak, peran serta masyarakat, dan koordinasi antar lembaga terkait memiliki pengaruh signifikan terhadap kesuksesan implementasi diversi. Dalam jangka panjang, diversi diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap perbaikan perilaku anak pelaku tindak pidana, mengurangi tingkat pengulangan tindak pidana, dan meminimalisir dampak negatif dari sistem peradilan pidana terhadap anak di bawah umur.
Penelitian ini memberikan wawasan mendalam tentang implementasi diversi bagi anak di bawah umur yang terlibat dalam tindak pidana atau yang dikenal dengan anak yang berkonflik dengan hukum, yang berfokus pada aspek hukum, sosial, dan rehabilitatif. Implikasi dari penelitian ini diharapkan dapat mendukung upaya perbaikan sistem peradilan anak serta menyediakan panduan bagi pemangku kepentingan dalam mengambil langkah-langkah yang efektif dalam memfasilitasi diversi sebagai alternatif yang berdaya guna dalam menangani anak pelaku tindak pidana.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


