Studi Komparasi Dan Analisis Terhadap Tindak Pidana Kesusilaan Zina, Pemerkosaan Dan LGBT Dalam Perspektif KUHP Dan RKUHP 2015
DOI:
https://doi.org/10.61974/justness.v1i1.4Abstrak
Hukum sebagaimana yang kita tahu mempunyai tiga konsep yang menjadi hakekat dan landasan dari hukum itusendiri yakni memberi keadilan, member manfaat dan adanya kepastian.
Hokum lahir, tumbuh dan berkembang bersama masyarakat, artinya hukum setiap saat mengalami proses perubahan seiring perkembangan perilaku masyarakat, karenanya hukum harus bersifat dinamis agar masyarakat terlindungi dan terjamin keamanannya manakala mereka merasa terancam hidupnya.
Salah satu yang marak terjadi dimasyarakat akhir-akhir ini terjadinya pelecehan seksual, pemerkosaan dan hubungan seksual sesama jenis secara bebas, yang itu semua meresahkan kita sebagai bangsa yang memiliki keberadaban tinggi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai susila, namun hal itu ternodai dengan maraknya kejadian seperti yang terilustrasit ersebut di atas.
Oleh karenanya hukum mempunyai peran aktif sebagai alat untuk melindungi dan mencegah agar jangan sampai apa yang sudah di paparkan diatas merupakan suatu kejadian yang luar biasa di negeri kita ini. Agar ketentraman, kedamaian serta citra yang melekat pada diri bangsa kita yang menjunjung tinggi kehormatan nilai-nilai sisulila dapat terjamin keberlangsungannya.
Seiring dengan itu semua penelitian ini walaupun bersifat normative bertujuan untuk memeberikan informasi kepada masyarakat bahwa hukum harus dinamis tidak stagnan mengingat masyarakat selalu dinamis seiring perkembangan jaman, sehingga karenanya penelitian ini melakukan telaah dan studi perbandiangan terhadap hukum yang berlaku sekarang dan yang akan datang, yang tentunya ini merupakan bentuk atau wujud dari kepedulian kita dan aparatur negara untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Dari beberapa pemaparan tersebut penulis mengambiljudul“Studi Komparasi dan analisis Terhadap tindak pidana Kesusilaan, Zina, Pemerkosaan dan LGBT Dalam Perspektif KUHP dan RKUHP 2015” dengan tujuan sebagai berikut :
- Bagi masyarakat pada umumnya agar mengetahui bahwa pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur masalah perzinahan, Pemerkosaan dan LGBT terlalu bersifat spesifik dan sempit sehingga perlu perluasan agar lebih komprehensif.
- Agar masyarakat tahu bahwa lembaga legislative telah berupaya untuk melakukan terobosan baru dengan menambah pasal-pasal barudalam KUHP tentang aturan mengenai Perzinahan, Pemerkosaan dan LGBT.
- Dengan adanya penambahan pasal dalam Rancangan KUHP yang baru sekiranya dapat memberikan kontribusi keadilan kepada seluruh korban perzianahan dengan cara kekerasan alias pemerkosaan.
- Diharapkan juga dengan RKUHP ini orang-orang tidak lagi melakukan hubungan badan sesama jenis dilakukan secara bebas tanpa ada sanksi bagi para pelakunya..
Kata Kunci: Studi Komparasi, Tindak Pidana Kesusilaan, KUHP dan RKUHP
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 JUSTNESS : Jurnal Hukum dan Agama

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


