REHABILITASI DAN GANTI KERUGIAN TERDAKWA YANG DIADILI TANPA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
DOI:
https://doi.org/10.61974/justness.v2i2.28Abstrak
Abstrak
Rehabilitasi merupakan pemulihan hak seseorang dalam kemampuan atau posisi semula yang diberikan oleh pengadilan. Di dalam prakteknya, ganti rugi dalam hukum pidana dapat dimintakan terhadap 2 hal, yaitu: karena perbuatan aparat penegak hukum dan karena perbuatan terdakwa. Ganti kerugian merupakan hak seseorang untuk mendapatkan pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang yang berlaku atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya Data dihimpun melalui beberapa referensi, buku bacaan, yang selanjutnya diolah dengan beberapa tahap yaitu editing, yaitu pemeriksaan kembali terhadap semua data yang telah diperoleh. Organizing, yaitu menyusun dan mensistematikakan data yang telah diperoleh, dan analyzing, yaitu menganalisis data yang telah dihimpun, dengan menggunakan Metode Deskriptif Analisis. Selanjutnya menyimpulkan dan dianalisis dari sudut pandangan hukum positif di indonesia.
Kata Kunci: Rehabilitasi, Ganti Kerugian
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


