REHABILITASI DAN GANTI KERUGIAN TERDAKWA YANG DIADILI TANPA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG

Penulis

  • Rudi Cahyono Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan

DOI:

https://doi.org/10.61974/justness.v2i2.28

Abstrak

Abstrak

 

Rehabilitasi merupakan pemulihan hak seseorang dalam kemampuan atau posisi semula yang diberikan oleh pengadilan. Di dalam prakteknya, ganti rugi dalam hukum pidana dapat dimintakan terhadap 2 hal, yaitu: karena perbuatan aparat penegak hukum dan karena perbuatan terdakwa. Ganti kerugian merupakan hak seseorang untuk mendapatkan pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang yang berlaku atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya Data dihimpun melalui beberapa referensi, buku bacaan, yang  selanjutnya diolah dengan beberapa tahap yaitu editing, yaitu   pemeriksaan kembali terhadap semua data yang telah diperoleh.  Organizing, yaitu menyusun dan mensistematikakan data yang telah diperoleh, dan analyzing, yaitu menganalisis data yang telah dihimpun,  dengan menggunakan Metode Deskriptif Analisis. Selanjutnya  menyimpulkan dan dianalisis dari sudut pandangan hukum positif di indonesia.

 

Kata Kunci: Rehabilitasi, Ganti Kerugian

Diterbitkan

2022-12-19

Cara Mengutip

[1]
Cahyono, R. 2022. REHABILITASI DAN GANTI KERUGIAN TERDAKWA YANG DIADILI TANPA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG. JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama. 2, 2 (Des 2022). DOI:https://doi.org/10.61974/justness.v2i2.28.

Terbitan

Bagian

Articles