IMPLEMENTASI TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

(Studi Di Desa Rawan Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo)

Penulis

  • ACH. SYAMSUL ASKANDAR
  • Ahmad Taufiq H. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan

DOI:

https://doi.org/10.61974/justness.v2i1.23

Abstrak

Abstraksi

 

Desa merupakan wilayah terkecil dalam lingkup struktur pemerintahan, sepanjang perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat Desa sebagai unit pemerintahan terendah di Indonesia, kedudukan dan kewenangannya masih banyak menimbulkan pro dan kontra.

 

Hal itu dikarenakan Undang-undang yang mengatur  tentang Pemerintahan Daerah dan yang baru juga belum memberikan ketegasan tentang tugas dan kewenangan Kepala Desa.

 

Metode yang digunakan adalah kajian yang hukum bersifat empiris. Penyelenggaraan Desa merupakan subsistem dari system penyelenggaraan pemerintahan, sehingga desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Penyelenggaraan Pemerintahn Desa tidak terpisahkan dari penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintahan desa merupakan unit terdepan dalam pelayanan kepada masyarakay serta tonggak strategis untuk keberhasilan semua program.

 

Berdasarkan hal tersebut maka rumusan yang dibahas dalam  penelitian ini adalah, pertama implementasi pelaksanaan tugas kepala desa rawan dalam mewujudkan tujuan wewenang kepala desa, dan kedua untuk pengawasan pelaksnaan tugas kepala desa yang mencakup segala usaha atau kegiatan untuk menjamin dan mengarahkan agar pelaksanaan tugas atau pekerjaan berjalan sesuai dengan semestinya.

 

Kata Kunci: Tugas dan wewenang, Kepala Desa, Undang-undang No. 6 Tahun 2014

Diterbitkan

2022-08-29

Cara Mengutip

[1]
ACH. SYAMSUL ASKANDAR dan Ahmad Taufiq H. 2022. IMPLEMENTASI TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA: (Studi Di Desa Rawan Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo). JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama. 2, 1 (Agu 2022). DOI:https://doi.org/10.61974/justness.v2i1.23.

Terbitan

Bagian

Articles