IMPLEMENTASI TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
(Studi Di Desa Rawan Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo)
DOI:
https://doi.org/10.61974/justness.v2i1.23Abstrak
Abstraksi
Desa merupakan wilayah terkecil dalam lingkup struktur pemerintahan, sepanjang perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat Desa sebagai unit pemerintahan terendah di Indonesia, kedudukan dan kewenangannya masih banyak menimbulkan pro dan kontra.
Hal itu dikarenakan Undang-undang yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah dan yang baru juga belum memberikan ketegasan tentang tugas dan kewenangan Kepala Desa.
Metode yang digunakan adalah kajian yang hukum bersifat empiris. Penyelenggaraan Desa merupakan subsistem dari system penyelenggaraan pemerintahan, sehingga desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Penyelenggaraan Pemerintahn Desa tidak terpisahkan dari penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintahan desa merupakan unit terdepan dalam pelayanan kepada masyarakay serta tonggak strategis untuk keberhasilan semua program.
Berdasarkan hal tersebut maka rumusan yang dibahas dalam penelitian ini adalah, pertama implementasi pelaksanaan tugas kepala desa rawan dalam mewujudkan tujuan wewenang kepala desa, dan kedua untuk pengawasan pelaksnaan tugas kepala desa yang mencakup segala usaha atau kegiatan untuk menjamin dan mengarahkan agar pelaksanaan tugas atau pekerjaan berjalan sesuai dengan semestinya.
Kata Kunci: Tugas dan wewenang, Kepala Desa, Undang-undang No. 6 Tahun 2014
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


