Praktek Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian Antara Petani Pemilik Dengan Petani Penggarap Di Desa Gondosuli, Kecamatanpakuniran, Kabupaten Probolinggo
(Yuridis Empiris)
DOI:
https://doi.org/10.61974/justness.v1i1.2Abstrak
Pada dasarnya Negara Indonesia adalah Negara agraris, yang mana tanahnya bisa ditanamin tanaman apa saja, oleh karena itu penulis mengambil judul ”Praktek Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian Antara Petani Pemilik Dengan Petani Penggarap Di Desa Gondosuli, Kecamatanpakuniran, Kabupaten Probolinggo” yang berkaitan lansung dengan perjanjian bagi hasil dari tanah pertanian yang berada di Desa Gebangan. Dalam penulisan skripsi ini, penulis mengangkat tiga permasalahan yaitu: (1). Bagaimana Tata Cara, Bentuk dan Besarnya Koefisien Bagi Hasil Tanah Pertanian di Desa Gebangan. (2). Bagaimana Usaha-usaha Perbaikan Nasib para Petani sehubungan dengan Tata Cara, Bentuk dan Koefisien Bagi Hasi Tanah Pertanian di Desa Gebangan. (3). Siapakah yang biasa menengahi apabila ada Permasalahan antara Petani Pemilik dengan Petani Penggarap di Desa Gebangan.
Adapun tujuan dari penulisan ini adalah
- Tujuan Khusus.
Secara khusus, tujuan yang ingin dicapai adalah ingin mengetahui praktek Bagi Hasil Tanah Pertanian Di Desa Gebangan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, termasuk ingin mengetahui Tata Cara, Bentuk dan Koefisien Bagi Hasil antara Petani Pemilik dengan Petani Penggarap, sehingga untuk selanjutnya akan dapat diketahui pula kekurangan-kekurangan yang ada di dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, sehingga pada akhirnya akan dapat diupayakan langkah-langkah guna perbaikan masa depan Para Petani, utamanya Petani Penggarap. Yang mana petani penggarap selalu di tindas oleh pemilik tanah yang mempunyai modal banyak. - Tujuan Umum
Adalah untuk mengembangkan tingkat pengetahuan ilmiah kelembagaan, dalam hal ini Lembaga Pendidikan di Kampus, termasuk pihak pembuat kebijakan di bidang Pertanian, utamanya yang berkaitan dengan upaya memajukan masa depan Para Petani kecil di Indonesia ini, sehingga dengan pengetahuan tersebut akan dapat dijadikan padoman guna pembaharuan ketentuan yang ada, dengan harapan agar kehidupan Para Petani yang sebenarnya sangat bermanfaat bagi Bangsa Indonesia lebih baik dan lebih maju lagi, sehingga bangsa kita ini bisa terkanal kembali sebagai Negara yang Agraris.
Metode dari penelitian ini yaitu menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris yang mana sumber-sumber hukum yang digunakan adalah dari beberapa referensi yang sahih kebenarannya dan melalui penelitian langsung di lapangan, yang mana para nara sumber sudah berkecimpung langsung dalam praktek perjanjian bagi hasil ini. Hasil dari penelitian ini adalah penulis bisa memberikan sedikit pengetahuan terhadap masyarakat yang berada di Desa Gebangan bagai mana tata cara perjanjian bagi hasil tanah pertanian yang benar bagi pemilik dan penggarap, yang berdasarkan pada Undang Undang Nomor 2 Tahun 1960, perjanjian yang benar haruslah secara tertulis, ada saksi atau melakukan perjanjian didepan kepala desa setempat sehingga dasar hukumnya kuat , apabila ada kecurangan dari salah satu pihak yang melakukan perjanjian maka bisa diperkarakan karna sudah mempunyai bukti yang kuat untuk diajukan kepegadilan, akan tetapi sekarang masih banyak para petani melakukan perjanjian hanya dengan perkataan saja tanpa melakukan perjanjian secara tertulis sehingga apa bila ada permasalahan tidak bisa berbuat apa-apa. Oleh karena itu pemerintah membuatkan Undang Undang untuk perjanjian Bagi Hasil tanah pertanian yang terjadi antara pemilik dengan penggarap, sehingga pemilik tanah tidak bisa sewenang-wenang terhadap petani penggarap, setelah diberikan pemahaman mengenai perjanjian yang diatur oleh Undang Undang Nomor 2 Tahun 1960, di Desa Gebangan sudah mulai melakukan perjanjian dengan tertulis
Kata Kunci: UUD, Praktek
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 JUSTNESS : Jurnal Hukum dan Agama

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


