STUDI KOMPARASI PERBUATAN PEMBELAAN DIRI OVERMACHT, NOODWEER DAN NOODWEEREXCES DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
STIH
DOI:
https://doi.org/10.61974/justness.v2i1.16Abstrak
ABSTRAK
Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang kita tahu adalah Hukum Positif yang berlaku di Indonesia khususnya yang berkaitan dengan Tindak Pidana atau perbuatan yang merugikan orang lain sebagai subyek hukum, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) termasuk ke dalam kategori Lex Generalis atau Hukum Publik yang mengatur aturan bagi orang yang melakukan pelanggaran, namun demikian pasal-pasal dalam KUHP tidak seluruhnya mencantumkan ayat tentang sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana, akan tetapi ada beberapa pasal yang termasuk kedalam kategori perbuatan yang tidak dipidana khusunya Pada Buku I Bab III Kitab Undang-undang Hukum Pidanayang mengatur tentang Hal-hal yang Menghapuskan Pelanggaran Pidana yang diatur mulai dari pasal 44 hingga pasal 52a khususnya ketentuan pasal 48 dan 49 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur tentang Perbuatantindakan Pembelaan Diri karena Daya Paksa (overmacht) dan Pembelaan Diri Yang Melampaui Batas/Bela Paksa atau dalam kata lain dikenal denganNoodweer, sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat yang mengalami suatu tindakan yang mengancam dirinya sehingga melakukan pembelaan, yang pembelaan itu tentunya mungkin berakibat fatal bagi para pelaku yang justru berbalik menjadi korban, mengingat beberapa minggu yang lalu juga terjadi kasus putusan di Pengadilan Negeri Jakarta yang memutus dua terdakwa oknum polisi yang membunuh Laskar FPI karena alasan Noodweer (pembelaan karena terpaksa).
Oleh karena itu penulis ingin mengkaji dalam penelitian ini dengan merumuskan permasalahan bagiamana implementasi pasal 48 dan pasal 49 Ayat (1&2) dan (2) KUHP tentang pembelaan diri karena terpaksa dan Apa saja faktor-faktor yang dapat dijadikan alasan pembenar terhadap pembelaan diri yang melampaui batas/noodweerexcess untuk menjamin kepastian hokum.
Metode yang digunakan dalam penyusunan karya ilmiah iniadalah metode pendekatan yuridis normatif yang merujuk pada perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia sesuai dengan dasar pemikiran parapraktisi hukum, serta para ahli hukum yang ada di negara ini,terutama dalam hal penerapan pasal 48 dan 49Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembelaan DiriDaya Paksa (Overmacht) dan Bela Paksa (Noodweer).
Kesimpulan dari kajian-kajian ilmiah tentang Pembelaan Diri yang melampui batas Noodweerexcess dalam karya ilmiah ini adalah adanya batasan-batasan serta syarat-syarat penting dan harus ada dalam hal pembelaan diri yang melapui batas atau noodweerexcess yang dilakukan oleh korban dalam membela diri dan harta bendanya.
Kata Kunci : Studi Komparasi – Overmach, Noodweer, Noodweerexces –KUHP
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


