Konsep Pengaturan Pertanggungjawaban Perawat Praktik Mandiri sebagai Upaya Pembaruan Hukum Kesehatan: Suatu Kajian Yuridis Normatif
DOI:
https://doi.org/10.61974/justness.v6i1.114Kata Kunci:
Perawat Praktik Mandiri, Pertanggungjawaban,Hukum KesehatanAbstrak
Dalam praktik mandiri, perawat rentan melakukan malpraktik yang berujung kerugian pasien, misalnya saat memberi tindakan medis tanpa pelimpahan wewenang tertulis. Meskipun belum ada regulasi khusus, tanggung jawab hukum perawat dapat ditempuh melalui ranah pidana, perdata, dan administratif. Penelitian ini bertujuan merumuskan konsep pengaturan pertanggungjawaban Perawat Praktik Mandiri guna memperbarui hukum kesehatan, sehingga ke depan dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasien serta pedoman yang jelas bagi perawat. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif berbasis studi kepustakaan, menggunakan pendekatan perundang‑undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach) untuk menelaah konsep pengaturan pertanggungjawaban hukum perawat praktik mandiri. Hasil dari Penelitian ini menunjukkan bahwa standarisasi pelayanan oleh Perawat Praktik Mandirimelalui kepatuhan pada kode etik, standar profesi, standar pelayanan, dan SPO adalah kunci untuk menjamin mutu dan keselamatan pasien. Secara administratif, praktik mandiri hanya sah dengan STRP dan SIPP (Pasal 263 UU No 17/2023; Permenkes 26/2019) serta kewenangan klinis yang diatur oleh PP No 28/2024. Secara pidana, kelalaian yang merugikan pasien menimbulkan tanggung jawab pribadi, sedangkan dalam ranah perdata kegagalan memenuhi perjanjian terapeutik dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (Pasal 1365–1367 KUHPerdata) yang memerlukan ganti rugi.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


