Pengaturan Transplantasi Organ yang Berkeadilan : Upaya Pencegahan Komersialisasi Organ Tubuh Manusia
DOI:
https://doi.org/10.61974/justness.v5i2.106Kata Kunci:
Jual Beli Organ, Komersialisasi Organ, Kepastian Hukum, Perlindungan Hukum, Donor Organ.Abstrak
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara tegas melarang segala bentuk jual beli atau komersialisasi organ tubuh manusia dengan alasan apa pun. Larangan ini bertujuan untuk mencegah praktik perdagangan organ yang tidak manusiawi dan bertentangan dengan nilai-nilai etik dalam pelayanan kesehatan. Namun, undang-undang tersebut belum memberikan penjelasan secara spesifik mengenai batasan makna dari istilah “jual beli” dan “komersialisasi” organ, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktiknya. Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks ketika dalam praktiknya, pihak resipien (penerima organ) memberikan sejumlah uang kepada pendonor sebagai bentuk apresiasi atau ucapan terima kasih, tanpa adanya kesepakatan atau perjanjian yang dibuat secara formal sebelumnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perbuatan hukum dapat dikategorikan sebagai jual beli apabila memenuhi unsur-unsur pokok, yaitu adanya dua pihak yang dengan sukarela membuat perjanjian, adanya objek tertentu yang diperjualbelikan, serta pembayaran berupa harga tertentu yang disepakati sebagai imbalan atas objek tersebut. Jika ketiga unsur tersebut terpenuhi, maka perbuatan tersebut secara hukum dapat digolongkan sebagai jual beli, termasuk dalam konteks organ tubuh manusia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan hukum yang ada belum secara rinci mengatur batasan atau parameter yang dapat membedakan antara tindakan ilegal berupa jual beli organ dengan bentuk penghargaan sukarela yang dilakukan atas dasar kemanusiaan. Oleh karena itu, diperlukan regulasi tambahan atau peraturan pelaksana yang lebih teknis dan jelas guna memberikan kepastian hukum, mencegah kriminalisasi terhadap pendonor yang beritikad baik, serta memastikan bahwa perlindungan hukum yang memadai bagi semua pihak yang terlibat dalam proses donor organ secara sukarela dan non-komersial.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


