TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN WEWENANG

المؤلفون

  • Muhamad Dluha

DOI:

https://doi.org/10.61974/justness.v2i2.29

الملخص

Abstrak  

Tindak pidana Korupsi cakupannya sangat luas menjadi 7 macam yaitu kerugian keuangan Negara, Suap, menyuap penyalahgunaan jabatan / kewenangan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dan gratifikasi. Korupsi merupakan tindak pidana yang luar biasa, sehingga ancaman sanksi pidananya sangat berat.

 

Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini dan tujuannya dapat dirumuskan pertama untuk mengetahui ketentuan penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPTPK) dan kedua untuk mengetahui sanksi pidana terhadap pelaku korupsi dalam penyalahgunaan wewenang dalam UUPTPK tersebut di atas.

 

Berdasarkan perumusan masalah dan tujuan penelitian, maka metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, teori- teori hukum yang berhubungan dengan masalah yang di bahas dan berdasarkan sifatnya menggunakan metode deskriptif analitis adalah penelitian yang menggambarkan secara jelas dan cermat hal-hal yang dipersoalkan.

 

Hasil penelitian dalam skripsi ini, pertama ketentuan penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi di atur dengan jelas dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPTPK) dan kedua sanksi pidana terhadap pelaku korupsi dalam penyalahgunaan wewenang adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 (Lima puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 ( Satu Milyar Rupiah).

 

Kata Kunci : Tindak Pidana, Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang.

التنزيلات

منشور

19-12-2022

كيفية الاقتباس

[1]
Dluha, M. 2022. TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN WEWENANG . Justness : Jurnal Hukum Politik dan Agama. 2, 2 (2022). DOI:https://doi.org/10.61974/justness.v2i2.29.

إصدار

القسم

Articles